TMMD ke-127 Dorong Kesadaran Hukum Keluarga, Soroti Nikah Siri dan Sengketa Waris

    TMMD ke-127 Dorong Kesadaran Hukum Keluarga, Soroti Nikah Siri dan Sengketa Waris

    Kediri, - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, juga dimanfaatkan sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya terkait persoalan hukum keluarga, Senin (9/3/2026).

     

    Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Posko TMMD, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Mohammad Nuruddin, menyampaikan sejumlah persoalan hukum yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.

     

    Salah satu yang disoroti adalah praktik nikah siri yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Menurutnya, pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.

     

    “Secara agama memang sah, tetapi ketika tidak dicatatkan secara resmi, maka akan muncul konsekuensi hukum, terutama terkait hak anak, status keluarga, dan administrasi kependudukan, ” ujar Nuruddin. (*)

    Riansyah

    Riansyah

    Artikel Sebelumnya

    Satgas TMMD Sahur Bersama Warga, Memasak...

    Artikel Berikutnya

    Satgas TMMD Kodim Kediri Gencarkan Tanam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Penembakan Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara
    UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
    Pengamanan Humanis Babinsa Mapurujaya di Prosesi Ibadah dan Jalan Salib
    Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

    Ikuti Kami